Kamis, 06 Desember 2012

Tentang bank syariah

Perbankan syariah



Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.[1][2]

Daftar isi

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.[4]
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.[6] Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.[7] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.[8] Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.[9]

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa

  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa

  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

Minggu, 04 November 2012

Proposal Musola


 A. PENDAHULUAN

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan Kehadirat Allah SWT  yang telah memberikan Taufiq,Hidayah,Inayyah serta Rahman dan RahimNYA sehingga kita senantiasa lancar dalam menunaikan kewajiban dan sukses dalam beraktifitas. Sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW,
Masjid adalah Rumah Allah SWT dan masjid merupakan tempat  Ibadah dimana setiap saat berkumpulnya umat islam dalam menunaikan  kewajiban melaksanakan sholat khususnya  berjamaah  dan beribadah lainya, dan masjid juga merupakan media dakwah dan syiar islam. Karena melalui masjid pulalah umat bisa melakukan aktifitas ibadah dan syiar Islam yang lebih efektif dan efisien untuk dilaksanakan umat agar senantiasa diwarnai oleh sikap hidup yang berlandaskan kebersamaan yang  Islami utamanya dalam hubungan dengan sesama manusia baik dalam rumah tangga, bermasyarakat dan berbangsa dan yang paling utama hubungan manusia dengan Allah SWT.
Jika ditilik dari manfaatnya masjid sangat besar dalam membentuk sikap dan pribadi yang senantiasa Taqwa,   sadar, sabar, dan senantiasa beribadah dan mendekatkan diri dengan Allah SWT. Masjid juga memberikan cukup besar perananya dalam turut memberikan tata nilai berkumpul dan bersama sama Insan lainya dalam kehidupan berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta kehidupan menyeluruh bukan untuk dunia saja tapi untuk menuju kehidupan setelah mati kelak.
Seringnya Umat berkumpul dan berinteraksi dan bertemu, bersatu dalam wadah masjid demi tujuan yang sama menuju ketaqwaan pada Allah SWT, akan membentuk persatuan dikalangan umat akan semakin kuat, rasa cinta kasih sayang dengan sesama akan semakin meningkat sehinggga akan membentuk jiwa jiwa yang berakhlak mulia serta menciptakan ketentraman dan kedamaian bukan hanya untuk umat islam sendiri tapi untuk semua manusia di muka Bumi ini.

B. DASAR PEMIKIRAN

Sebagai tempat yang Agung dan sangat mulia maka masjid / Rumah Allah Swt, Seharusnya memang tidak hanya berupa sebuah bangunan, Namun lebih dari itu masjid seyogyanyalah bisa menjadi pelindung dan menjadi cirikhas ( Religius ) tempat beribadah umat Islam khususnya bagi masyarakat sekitarnya dan bisa menjadi kebanggaan tempat suci yang sangat di idam idamkan oleh seluruh umat Islam, bahkan masjid bisa menjadi tempat ternyaman dalam melakukan aktifitas ibadah supaya lebih khusyu’ dan syiar Islam tersebut.

Membangun dalam artian membuat, mendirikan, maupun merenovasi Masjid ( bila itu sudah sangat Memerlukan ) adalah suatu tugas mulia yang tidak bisa dipaksakan oleh pribadi/jiwa jiwa yang Riya pamer maupun Takabur, Boleh jadi Manusia Bikin masjid Yang Mewah, Megah, dan menghabiskan Dana Milyaran bahkan Trilyunan Rupiah, Namun bila Allah Tidak menyukai? karena Memang itu Rumah Allah? Maka tak seorangpun akan memasukinya bahkan sekedar lewat didepanyapun akan enggan. Akan tetapi Beramal Shodaqoh dan Amal Jariyah yang dilandasi Dengan Taqwa dan Ikhlas Hanya Karena Allah Swt dan takut akan murkanya .

Bertolak dari kerangka tersebut diatas serta berdasarkan tujuan hidup manusia sesuai dengan yang diajarkan oleh Islam yang disampaikan oleh Rosullullah Muhammad SAW,  dalam membentuk jiwa yang taqwa dan pribadi muslim yang taat serta untuk mewujudkan sebuah tempat suci yang nyaman Karena Allah Swt Semata sehingga kehusyuan dalam beribadah bisa terlaksanakan dengan sempurna, maka kami segenap pengurus Takmir masjid Darussalam Nongkosongo, merasa terpanggil dan mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan niat baik  tersebut, maka Kami membentuk panitia Untuk Merealisasikan Memperbaiki Rumah Allah yang dananya kami kumpulkan dari sodaqoh jariyah warga sekitar dan menunggu Uluran tangan Anda para Aghniya.

C.  Landasan
1.    Alqur’anul Karim
2.    Hadist Nabi
3.    Program MKI SMK N 1 LAMONGAN
4.    Aspirasi Jama’ah karena melihat fisik masjid saat sekarang ini memang memerlukan penanganan secepatnya akibat kerusakan serta  untuk menampung jumlah jamaah yang kian banyak bertambah
D. NAMA KEGIATAN

     RENOVASI DAN PENGADAAN SARANA MUSHOLA NURUL HUDA

E. TUJUAN

1.  Mengupayakan tempat yang nyaman  yang bisa menampung / memadahi untuk jamaah agar bias menambah kekhusyu’an dalam melaksanakan sholat berjamaah serta unttuk menciptakan suasana masjid agar umat merasa  lebih  senang beribadah diimasjid dan nyaman berada didalamnya
2.   Memperbaiki tempat bersuci ( berwudlu ) untuk jama’ah yang akan melaksanakan kewajibannya di dalam masjid agar lebih bagus baik dari segi penggunaanya dan hukumnya menurut islam dalam hal kesucianya.
3.   Pengadaan Serambi 2 lantai untuk kegiatan keagamaan / peringatan hari besar islam/sosial dan musyawarah.


F. WAKTU PELAKSANAAN

Waktu                  : Sudah dimulai mulai  Bulan APRIL 2012 – sampai sekarang belum selesai-selesai


G. SITUASI DAN TEKHNIK BANGUNAN

G.1 Renovasi Kap:
80 %  Selesai ( Tinggal Pemasangan Lampu, pengeras suara dan  
  Pengecatan  langit langit serta dinding ) dan ornament/aksesories.

G. 1 Renovasi Perluasan
75 % Selesai ( Tinggal Pemasangan List Gypsum, Pemasangan Keramik 
 Lantay,tembok dan pemasangan kusen serta kaca pintu juga jendela )

G.2 Pengadaan Serambi:
Dibangun diatas tanah seluas 6 x 10 m2 di Depan  masjid.
Dibuat 2 lantai.

Lantai dasar untuk Serambi depan bisa digunakan untuk berjama’ah juga untuk acara Keagamaan , dll, Lantai atas untuk persiapan tempat jama’ah yang kadang kala tidak mencukupi.

Keadaan 60 % Selesai
Tinggal Pemasangan Aksesoris Qubah , kaligrafi, kaca grafier dan Pemasangan jendela / kusen YKK serta pemasangan keramik lantai ( atas bawah ) dan pemasangan batu alam /palimanan.


G.3 Pembuatan Tempat Bersuci
Dibangun diatas tanah seluas 4 x 12 m dibelakan masjid 2 lantay
Dibuat dengan tata Ruang Untuk jama’ah Putra juga jama’ah putri
Ada tempat Mandi, tempat buang air dan Keran untuk Wudlu
Berlantaikan keramik ,dinding keramik dan sumur dengan pompa air. Atap genting dan eternit 

G.4. Semua Gambar Terlampir


H. BIAYA/ANGGARAN

Biaya yang Masih Harus kami perlukan/butuhkan diperkirakan Sebesar
Rp 120.000.000 ( Seratus duapuluh juta rupiah )



I. RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN

I. 1 Kesekretariatan
a. Kertas HVS 1 Rim                                                                      Rp.        24.000,-
b. Stempel Panitia                                                                                         Rp.        20.000,-
c. Buku Daftar                                                                                                Rp.          7.500,-
d. Biaya cetak dan jilid proposal @ Rp 7.500,- x 50                                 Rp.      350.000,-
e. Amplop, bolpoint,                                                                                      Rp.        15.500,-
 f. foto kopi edaran /blanko sumbangan                                  Rp         20.000,-
g. Lain lain                                                                                                     Rp         15.000,-
h. Refill ink double/ warna                                                                            Rp         90.000
i. Lain – lain/ Biaya tak terduga                                                                   Rp       158.000 +
            Total                                                                                                   Rp       700.000        
I. 2  Pembangunan masjid inti
Alokasi dana/anggaran :
I. 2 . A. Penyelesaian
            a.   pembelian Speaker Toa 2 Pasang                                          Rp                3.000.000,-
b.   Kabel louds Speaker 1 Roll                                                       Rp.                  125.000,-
c.   Amplifier untuk Louds Speaker                                                 Rp.               1.500.000,-
            d.   Kabel Lampu /instalasi 2 Roll @ 750.000                               RP.               1.500.000,-       e.   Lampu Down light 16 unit @ 50.000,-                                             Rp.                  800.000,-
            f.    Lampu Utama gantung                                                              Rp.               6.800.000,-
            g.   Lampu Exterior Neon 8 Buah @ 30.000                                 Rp.                  240.000,-
            h.   Lampu Serambi depan 6 buah                                                 Rp                   180.000,-       i.    Lampu Atas Qubah dan keliling Qubah                                          Rp                   280.000,-
            j.    5 kg cat kayu,  dan thiner @ Rp. 35.000                                 Rp                   175.000,-
            k.   List Gypsum Untuk Lantai Masjid Inti                                       Rp                4.400.000,-
            l.    Keramik lantay masjid inti 224 M2 @ 50.000,-                                    Rp.             11.200.000,-
            m.  Kusen Aluminium + Kaca (Borongan)                                      Rp              12.500.000,-
            n.   1 Pintu Utama Geser      YKK Dan kaca                                   Rp                2.600.000,-       o.   Kaligrafi dan aksesoris ruangan                                                     Rp                2.700.000,-
            p.   Kelambu dan Selerekan / gordyn                                             Rp                3.250.000,-
            q.   Pembatas jama’ah putra dan putri                                           Rp                   950.000,-      r.    Lemari Alqur’an ( etalase ) 2 unit                                         Rp                1.400.000,-     
          s.   Karpet sajadah 20 Roll @ 350.000,-                                        Rp                7.500.000,-
            t.    Karpet Lembaran 125x16 x 20unit                                           Rp                7.500.000,-
     Jumlah                                                                            Rp              68.600.000,-      
I.  2. B Tenaga Kerja :
a. 2Tukang  @ Rp 30.000,- x 60 hr                                                Rp               3.600.000,-       
                        b. 1 pemb Tukang @ Rp 25.000 x 60 hr                           Rp.              1.500.000,-
                        c. 1 Kuli @ Rp 20.000 x 60 hr                                             Rp               1 200.000 +
     Jumlah                                                                            Rp               6.300.000,-

1.     3.  Pembangunan Jeding / tempat wudlu/bersuci
a.     Beli Besi 6, 10 dan 12  @ 50 Lonjor                           Rp               4.500.000,-
b.     Beli pasir  4 Truk @ Rp 400.000                                 Rp               1.600.000,-
c.      Bata Merah 10.000 biji @ Rp 300                              Rp               3.000.000,-
d.     Semen 100 sad @ Rp 42.000                                                Rp               4.200.000,-
e.      Tenaga Kerja 120 HOK @30.000                              Rp               7.200.000,-
f.       Keramik lantay 50 M2 @ 50.000,-                              Rp               2.500.000,-
g.     Keramik Dinding  50 M2 @ 30.000                            Rp               1.500.000.-
h.     Keran Air 20 Biji lengkap Pipa dll                                Rp                  500.000,-
i.       Pompa air dan pipa lengkap                                       Rp                  950.000,-
j.       Instalasi Kabel dan Lampu                                          Rp               1.850.000,-        +        
        diperkirakan membutuhkan anggaran  +                   Rp.          27.800.000,-

      4.  Penyelesaian Serambi depan 2 lantai
a     kaca grafier + pasang 13 lembar                              Rp               5.200.000,-
                          b.    Keramik  Lantai 120 M2 @ Rp 50.000                     Rp               6.000.000,  
  c.    Cat 20 Galon @ Rp 50.000                                       Rp               1.000.000,-
  d.    Batu alam u/ Pilar 25 M2 @ Rp 90.000                    Rp               2.250.000,-
  e.    Tenaga Kerja 40 HOK@ Rp 30 .000,-                      Rp               1.200.000.-
Biaya biaya lain / Tak terduga                                                                     Rp                  950.000,-
Diperkirakan masih butuh Biaya                                                                 Rp             17.600.000,-
           
Total biaya keseluruhan                                                      Rp           120.000.000,-
( Seratus duapuluh  Juta Rupiah)


SUSUNAN PENGURUS MUSHOLA NURUL HUDA
Ketua                          : Bpk Ali Mujiono
Penasehat                 : Ibu Aprilisa
Ketua Umum             : Bpk Khuzaini , SH
Anggota                     : Siswa-siswi smk n 1 lamongan
Sekretaris                   : Zainul Mahmuji
Wakil Sekretaris        : Muslimin
Bendahara                 : Abdul Kholiq

SUSUNAN PANITIA RENOVASI DAN PENGADAAN SARANA MASJID DARUSSALAM NONGKOSNGO

Ketua                          :  M.Munief                            
Wk ketua                    :  S.Kamto

Sekretaris                   : Drs.Lukman Hakiem
Wk Sekretaris                        : M.Zainuri

Bendahara                 : Sholikan
Wk Bendahara          : M. A. Choliq


J. PENUTUP
                       
                        Demikian proposal ini kami buat dengan sebenarnya sesuai kenyataanya dengan data dan kalkulasi kebutuhan dana / anggaran Insya Allah mendekati 100%,  kami ajukan ini untuk mendapatkan bantuan, Kami menganggap yang kami ajukan ini bukanlah suatu pemberat maupun paksaan, Semua yang kami lakukan berdasarkan perjuangan lillahita’alaa demikian juga dengan proposal ini adalah langkah kami menjemput amal jariyah maupun shodaqoh kepada Bapak/ Ibu  / Sdr /i , atas bantuan dan perhatian serta kerjasamanya  kami sampaikan terima kasih yang sebesar besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan  balasan  yang sebaik baiknya dan meridloi segala amal kita serta memudahkan segala urusan Kita Amiin ya Robbal ‘alamiiin

Shodaqoh / jariyah yang berupa uang bisa di transfer melalui:
Rek BCA KCP TUMPANG ac 366-6102588 atas nama Muhamad Munief, SH
Atau Bisa juga Via pos Wesel Ke Alamat sekretariat Ditujukan Kepada : Ketua/Sekretaris.

Kami mempersilakan kepada siapapun untuk mengecek dan datang langsung ke Dusun kami untuk melihat kondisi sebenarnya dari masjid kami tersebut, Juga siap menjawab setiap pertanyaan mengenai masjid kami tersebut melalui telp,surat, maupun e-mail

Setiap Shodaqoh jariyah yang masuk pada sekretariat/ panitia maupun titip pada ta’mir akan senantiasa kami laporkan pada jama’ah setiap hari jum’at sebelum khottib naik keatas mimbar disertai data/perkembangan bangunan yang selalu up to date, dan kami selalu mengadakan Musyawaroh Setiap hari selasa malam rabu ba’da Isya’.

ALAMAT MASJID:
MUSHOLA NURUL HUDA SMK NEGERI 1 LAMONGAN Jl.Jenderal Sudirman no 84 Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
PROPOSAL
PERMOHONAN DANA
PERBAIKAN MUSHOLA


 





                                                                                






















Nama Kelompok        : 1.Achmad syaifudin        (03)
  2.Aoxmas godfred c.       (06)
                              3..Irien widiawati           (13 )
                             4.Jevi Muhaimin             (14)
  5Nazma zahiroh            (20)
                             6.Suryani fajar        (30)
                             7.Susi zulisa p.         (31 )
                             8.Windy senja hoshi        (33)


SMK NEGERI 1 LAMONGAN
TAPEL 2011/2012